Ekonomi Syariah
3. S.M. Hasanuzzaman
Allah SWT berfirman :

Artinya : dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzariyat/ 51 : 56)
Firman Allah SWT :

Artinya : Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir. (QS. Al-Insan/ 76:3)
Firman Allah SWT :

Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.(QS. Arra'd/ 13 : 11)
Allah SWT berfirman :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa/ 4 : 59)
PRINSIP PRINSIP DALAM
EKONOMI SYARIAH
1.
PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH
A.
Menurut Para ahli
1.
Umer Chapra
Menjelaskan secara mendalam bahwa ekonomi
Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan
kesejahteraannya melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka
yang sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau tujuan yang ditetapkan
berdasarkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan,
menciptakan ketidakseimbngan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan
solidaritas keluarga dan sosial serta jalinan moral dari masyarakat.
2.
Yusuf Qardhawi.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan
pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada
Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
3. S.M. Hasanuzzaman
Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi
ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam
pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi
manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
terhadap Allah dan masyarakat.
4.
Muhammad Abdul Mannan
Dalam bukunya Islamic Economics, Theory and
Practice, Mengatakan,“Islamic Economics is Social science which studies the economics problems
of a people imbued with the value of Islam.”
“Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan
sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh
nilai-nilai Islam.”
5.
Khursid Ahmad
Ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis
yang mencoba untuk memahami permasalahan dalam ekonomi serta perilaku manusia
dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari perspektif Islam.
6.
Muhammad Nejatullah ash-Shiddiqi
Ekonomi Islam adalah respons atau tanggapan dari para pemikir Muslim
terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka
dibantu oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (ijtihad dan pengalaman).
7.
Akram Khan
Ekonomi islam tepatnya ilmu ekonomi Islam
bertujuan untuk melakukan kajian (studi) terhada kebahagiaan hidup manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber
daya alam atas dasar kerjasama dan partisipasi.
8.
M.M. Metwally,
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al
Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.
9.
Ziauddin Ahmad
Ekonom Pakistan ini merumuskan bahwa ekonomi
Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk
memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.
10.
M. Syauqi Al-Faujani
Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas
perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran
Islam tentang ekonomi.
Demikian beberapa pengertian ekonomi Islam
menurut beberapa Ekonom Muslim. semoga pembaca lebih paham akan makna dari
ekonomi islam itu sendiri.
2.
PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi
Syariah :
1.
Tauhid
Tauhid
merupakan dasar pijakan ekonomi syariah. Karena setiap muslim, dalam
menjalankan kegiatan apapun, pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan
kepada Sang Khalik.
Allah SWT berfirman :
Artinya : dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzariyat/ 51 : 56)
Atas
dasar prinsip itulah, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun
mengacu pada aspek Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan
penghambaan kepada Allah SWT.
2.
Maslahah
dan Falah
Dalam Islam, tujuan Syariah Islam atau yang
biasa disebut dengan maqashid syariahadalah mewujudkan kemaslahatan
untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu FALAH. Falah dalam dimensi
dunia berarti sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan,
pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan.
Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi,
kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi.
Maslahah adalah segala sesuatu yang
mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didefinisikan
sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan
menolak kemadharatan. Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala
kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan
dengan maslahah.
3.
Khalifah (Wakil Allah Di Bumi)
Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil
Allah) di muka bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan
memakmurkan bumi sesuai dengan titah dan syariah Allah.
Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi
dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa
derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya
Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
Dalam mengemban tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas
dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang
salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Dan
untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan semua kelengkapan
akal, spiritual dan material.
Firman Allah SWT :
Artinya : Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir. (QS. Al-Insan/ 76:3)
Firman Allah SWT :

Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.(QS. Arra'd/ 13 : 11)
4.
Al-Amwal (Harta)
Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik
harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya
manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus
mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT. Konsep ini bertolak belakang
dengan konsep pemilikan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem
ini kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu.
5.
Adil (Keadilan)
Allah yang menurunkan
Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan pentingnya
penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial. Komitmen
syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari
banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang keadilan, baik
dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan suatu
persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Allah
SWT.
6.
Ukhuwah (Persaudaraan)
Al-Qur'an dan Sunnah mengajarkan ukhuwah (persaudaraan)
antara sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap
mu'min adalah saudara bagi mu'min lainnya :
Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah
bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada
Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat/ 49 : 10)
Implikasi dari prinsip ini dalam perekonomian Islam
terutama tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam pengentasan
kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan fardhu kifayah yaitu
menjadi tanggung jawab sekelompok masyarat atau negara.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang melapangkan kesulitan dunia seorang mu'min, maka Allah
akan melapangkan baginya kesulitan hari akhirat. Barang siapa yang menutupi aib
seorang mu'min maka Allah akanmenutupi aibnya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa
menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR. Muslim
& Turmudzi).
7.
Akhlak (Etika)
Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam.
Islam telah menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah,
sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb.
Karena ekonomi Islam merupakan bagian dari ibadah
muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma dan etika Islam. Dan
hal inilah yang membedakan antara system ekonomi Islam dengan system ekonomi
yang lain.
8.
Ulil Amri (Pemerintah)
Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara
aqidah Islam dan melaksanakan hokum-hukum Allah secara sempurna di
tengah-tengah kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan disegala bidang, termasuk
ekonomi.
Negara bertanggung jawab atas pengadaan kebutuhan hidup
masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi ketentuan sang pemimpin sepanjang
hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam
agama Islam.
Allah SWT berfirman :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa/ 4 : 59)
9.
Al-Hurriyah dan Al-Mas'uliyah
Al-Hurriyah
adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan
dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis dan pendekatan
ushul fiqh/ falsafah tasyri'.
Pengertian
kebebasan dalam perspektif teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan
pilihan antara yang baik dan yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan
dikaruniakannya akal kepada manusia.
Sedangkan
dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus
dipertanggung jawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam sebagaikhalifatu
fil ardh. Pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, namun yang sesungguhnya
adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab.
10.
Berjamaah (Kerjasama Sinergy)
Prinsip kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam
ekonomi Islam. Pentingnya kerjasama ini juga dapat kita lihat dari
"pahala" yang Allah berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan
dengan cara "berjamaah", seperti shalat yang pahalanya 27 derajat
lebih baik dibandingkan dengan shalat sendiri-sendiri.
Dalam beraktivitas ekonomi, dengan berjamaah akan dapat
menghasilkan output yang lebih maksimal. Sehingga satu usaha syariah,
sesungguhnya merupakan bagian dari usaha syariah lainnya. Asuransi Syariah
merupakan bagian dari Bank Syariah, demikian juga sebaliknya. Kemudian
ditunjang lagi dengan segala usaha yang berasaskan syariah. Jika
"keberjamaahan" ini dapat berjalan dengan baik, insya Allah hasil
yang akan di dapatkan oleh ekonomi syariah akan semakin baik dan semakin
maksimal.
3.
CIRI-CIRI
EKONOMI SYARIAH
Ciri-Ciri Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai ciri ciri khusus yang
membedakannya dari system ekonomi lainnya. Ciri ciri yang dimaksud adalah
sebagai berikut:
Ekonomi Islam mempunyai
hubungan yang sempurna dengan agama Islam, baik sebagai akidah maupun syariat.
Oleh karena itu kalau kita mempelajari ekonomi Islam tidak boleh lepas dari
akidah dan syariat Islam, karena system ekonomi Islam merupakan bagian dari syariat
dan erat hubungannya dengan akidah senagai dasar. Hubungan ekonomi Islam dengan
akidah ini akan tampak misalnya dalam pandangan Islam kepada seluruh alam yang
dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada Tuhan, dan tampak pula dalam masalah
halal dan haram yang menjiwai orang Islam tatkala ia melangkah pada satu
diantara sekian banyak cara bermuamalat, dan akhirnya akan tampak pada
kepercayaan adanya unsure pengawasan yang dirasakan orang Islam dari alam Gaib.
Dalam keyakinan kita, memandang ekonomi Islam merupakan
satu bagian saja dari sistem Islam yang menyeluruh dan merupakan hal
yang paling nyata dari hal-hal yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi
lainnya. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariat itulah yang
menyebabkan kegiatan ekonomi dalam Islam berbeda dengan kegiatan ekonomi
menurut sistem system hasil penemuan manusia, menyebabkan memiliki sifat
pengabdian dan cita cita yang luhur, dan menyebabkannya memiliki pengawasan
atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan sebenarnya.
Uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan ekonomi dalam Islam bersifat pengabdian
Dalam Islam dikenal kaidah umum, yang menyatakan bahwa
pekerjaan apapun yang dilakukan oleh orang Islam, baik pekerjaan ekonomi atau
bukan, bisa berubah dari pekerjaan material biasa menjadi ibadah yang berpahala
apabila orang Islam tadi dalam pekerjaannya bermaksud mengubah niatnya untuk
mendapatkan keridaan Allah SWT. Peranan niat sangatlah penting dalam mengubah
pekerjaan biasa menjadi ibadah yang berpahala. Dalam salah satu hadist yang
diriwayatkan oleh Umar bin Khatab, Rasulullah bersabda: “semua pekerjaan sesuai
dengan niatnya. Sesungguhnya setiap orang mempunyai niat sendiri-sendiri. Barang siapa berhijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya, maka hijrahnyapun kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa
berhijrah kepada dunia atau kepada seorang wanita yang akan ia nikahi,
hijrahnyapun kepada naitnya dalam hijrah kesana”.
Pada hadits lain diceritakan bahwa, sebagian sahabat Nabi
mengatahui seorang pemuda yang bergegas melakukan pekerjaannya.
Seorang
sahabat mengatakan, “seandainya ini pada jalan Allah”. Maka Nabi bersabda,
“Janganlah berkata demikian, sebab jika ia keluar berusaha demi anak yang kecil
kecil, dia berada dijalan Allah. Jika ia keluar berusaha demi ibu bapaknya yang telah tua, ia ada di
jalan Allah. Dan jika keluar demi dirinya sendiripun, masih pula dijalan Allah.
Namun, jika ia ingin dipuji orang (riya) atau karena membanggakan diri, dia
berada dijalan setan”.
Dapat dimengerti dari hadist tersebut bahwa kegiatan
ekonomi maupun kegiatan apa saja apabila bersih niatnya dan ikhlas tujuannya,
maka sungguh dapat digolongkan pada ibadah.
2. Kegiatan ekonomi dalam Islam bercita cita luhur
Kegiatan ekonomi Islam bertujuan tidak hanya mengejar
materialisme saja, tetapi yang menjadi tujuan luhur ekonomi Islam adalah
bagaimana memakmurkan bumi untuk mendapatkan kehidupan yang insani sebagai
tanda pengabdian kepada Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi.
QS. Al
Qashash (28) ayat 77, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah
kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagimu dari
(kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka)
bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam
Islam
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam
Islam adalah pengawasan yang sebenarnya mendapat kedudukan utama
Pengawasan kegiatan ekonomi pada lingkungan ekonomi Islam, disamping adanya
pengawasan syariat yang dilaksanakan oleh kekuasaan umum, ada pula pengawasan
yang lebih ketat dan aktif, yakni pengawasan dari ahti nurani yang terbina atas
kepercayaan adanya Allah dan perhitungan hari akhir. Hati nurani ini adalah
hasil bumi Islam, hasil iklim Islam dan hasil pendidikan Islam yang dijiwai dengan kitab Allah dan
Sunnah Rasul-Nya, sebagaimana disebutkan dalan hadist:
1. “Dan Allah ada bersamamu
dimana saja kamu berada“
2. “Sesungguhnya bagi Allah
tidak ada sesuatupun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di langit“
3. “Dia (Allah) mengatahui
mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam dada“
4. Tatkala Rasulullah itu di
tanya tentang maksud berbuat baik, beliau bersabda: “(berbuat baik itu) engkau
sembah Allah seolah olah engkau melihat Dia. Jika engkau tida melihat Nya maka
Dia sesungguhnya melihatmu“.
Sebagaimana apa yang menjadi tujuan luhur kegiatan
ekonomi Islam seperti yang disebutkan diatas maka keuntungan material hanya
sebagai perantara untuk mewujudkan kemakmuran dimuka bumi untuk kehidupan yang
insani, sebagai kepatuhan terhadap perintah Allah dan ralisasi dari khilafat
dimuka bumi Allah, kerena percaya bahwa manusia pasti akan berdiri dihadapan
penciptanya untuk mempertanggungjawabkan khilafat ini, dan apa yang telah
dibaktikan kepada-Nya.
Jadi cita-cita kegiatan ekonomi Islam bukanlah
menciptakan persaingan, monopoli, ataupun sikap mementingkan diri sendiri
dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang
lain, seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem ekonomi lainnya. Akan tetapi cita citanya
adalah meralisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi
seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khilafat dan mematuhi
perintah Allah SWT.
Dalam Islam mengakui kepentingan individu dan kepentingan
orang banyak selama tidak ada pertentangan antara keduanya atau selama masih
mungkin mempertemukan keduanya. Buktinya dalam soal hak milik, Islam masih
mengakui hak milik individu, dan pada saat yang sama masih mengakui hak milik
orang banyak. Satu diantara keduanya tidak diabaikannya. Dalam soal
kemerdekaan, Islam mengakkui kemerdekaan bagi individu, tetapi tidak
membebaskannya secara mutlak tanpa batas, sehingga akan membahayakan orang
banyak. Adapun terjadi pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan
orang banyak, dan tidak mungkin diselenggarakan keseimbangan atau pertemuan
antara kedua kepentingan ini, maka Islam akan mendahulukan kepentingan orang
banyak dari pada kepentingan individu.
Dalil dalil atas keterangan diatas antara lain adalah
larangan Rasulullah SAW, tentang jual beli antara orang kota yang bertindak
sebagao komisioner dengan penduduk padang pasir, dalam sabdanya, “Biarkan orang
orang itu dikarunia rezeki Allah, seorang dari yang lain“. Dalam hal ini,
didahulikan kepentingan umum, yaitu kepentingan penduduk padang pasir dan
melalaikan kepentingan orang kota kalau jual beli dilakukan dengan jalan
mewakilkan orang dengan pemberian upah.
Rasulullah pernah mencegah pedagang menyongsong para
penunggang unta. Disini kepentingan umum kembali didahulukan, yaitu kepentingan
orang kepasar di dahulukan atas kepentingan khusus yakni kepentingan
penyongsongan tersebut untuk memperoleh barang dagangan dan menjulanya lagi
dengan tujuan mencari laba.
UNSUR-UNSUR
KEBIJAKAN EKONOMIOPERASIONAL
KEBIJAKAN EKONOMI SYARIAHStrategi
dan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Islam di IndonesiaKeberadaan
perbankan syariah dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah
dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya Undang- undang no.
7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian sebelum dilakukannya amandemen
dengan diberlakukannya Undang-undang No. 10 tahun 1998, Undang-undang ini belum
memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan perbankan
syariah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip
syariah melainkan hanya menegaskan prinsip bagi hasil. Pengertian bagi hasil
yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut kenyataannya belum mencakup secara
tepat pengertian bank syari'ah yang memiliki cakupan yang lebih luas dari
sekedar bagi hasil. Demikian pula halnya dengan ketentuan operasional, sampai
dengan tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara
khusus mengatur kegiatan usaha bank syari'ah. Tetapi paling tidak dengan
adanya pemberian kesempatan untuk beroperasinya bank bagi hasil sesuai UU No.
7/1992, maka berdirilah Bank Muamalat sebagai bank syari’ah pertama.Setelah pemberlakuan Undang-undang No.
10 tahun 1998, maka perkembangan perbankan syari'ah mulai dirasakan, karena di
dalamnya telah diberikan landasan operasional yang lebih jelas bagi perbankan
syari'ah. Berkat dikeluarkannya Undang-undang ini maka pertumbuhan perbankan
syari'ah relatif pesat sejak tahun 1999.Strategi Ekonomi Islam dalam
Mencapai TujuanDr. Chapra merumuskan untuk
mengembangkan ekonomi Islam melalui tahapanS - N - W - j & g - G - S :1. Tanamkan kesadaran syariah (S),2. Kembangkan masyarakat sehingga terciptalah
masyarakat (N) yang paham syariah,3. Meningkatkan kekayaan (W) masyarakat paham
syariah,4. Bila ini tercapai maka aspek pembangunan lainnya
tidak dapat diabaikan dan yang terpenting adalah pembangunan hukum dan keadilan
(j&g). Pada tahap ini kita memiliki masyarakat paham syariah yang kaya dan
berkeadilan,5. Tahap selanjutnya adalah menegakkan pemerintah
yang kuat (G).Kebijakan Ekonomi IslamOleh karena kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan
spirit ekonomi Islam, atau merupakan jiwa ajaran tauhid, maka perlu disusun
suatu tipe rancangan structural guna menerjemahkan spirit ini menjadi kenyataan
dan terutama agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan di mana saja dan kapan
saja.Sejumlah unsur dapat memberi sumbangan bagi penyusunan
rancangan structural samacam ini. Unsur-unsur itu adalah sebagai berikut:1) Semenjak
awal Islam mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap
masyarakat yang terorganisasi terdapat penguasa yang mengawasi,
mengkoordinasikan perekonomian dan memberi arah baginya untuk bergerak.
Pemerintah dituntut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu
sebagaimana telah ditetapkan syariah. Dalam lingkungan ekonomi yang lebih
kompleks seperti dewasa ini, tugas utama pemerintah adalah memenuhi
kebutuhan-kebutuhan publik tertentu, dan untuk ini pemerintah dituntut untuk
menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi.2) Sektor
swasta, dipandang sangat penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat.
Kreatifitas dan inisiatif inidividu sangat dihargai dalam skema organisasi
ekonomi menurut Islam. Individu sepenuhnya diakui untuk memiliki dan memutuskan
kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka dalam kerangka aturan-aturan
syariah. Pendekatan Islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian
adalah melalui dorongan religius yang melekat dalam sistem ekonomi.
Aturan-aturan hukum diterapkan secara minimal, sebab Islam menghargai kemampuan
dan hak istimewa dari sifat manusia yang terarah untuk menemukan jalannya
sendiri. Pada dasarnya, peran pemerintah adalah untuk melengkapi inisiatif yang
diambil sektor swasta. Sistem Islam membuka peluang yang luas bagi individu
untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi.3) Islam
mengakui pentingnya perdagangan internasional. Segala macam hambatan
perdagangan tidak dianjurkan menurut Islam. Keterbukaan dalam masalah ini tidak
diperkenankan jika harus mengorbankan ketentuan agama. Segala bentuk
imperialisme ekonomi harus dihentikan. Sebagai agama bagi seluruh umat manusia,
Islam menggarisbawahi pandangan bahwa praktik-praktik perdagangan internasional
secara langsung dapat menjadi cerminan dari praktik-praktik ekonomi Islam bagi
umat lain.Faktor-faktor Pendukung dan Tantangan Prospek Ekonomi
Islam di IndonesiaUmat Islam harus menjadikan berbagai
tantangan di bidang ekonomi menjadi peluang. Dengan jumlah penduduk Muslim
mencapai sekitar 88 persen, idealnya pangsa pasar bank syariah di Indonesia
mencapai sekitar 80 persen, dan bank konvensional 20 persen. Minimal, 50
banding 50.Salah seorang praktisi ekonomi syariah,
menyebutkan ekonomi syariah di Indonesia memiliki prospek sangat bagus untuk
dikembangkan. Namun, upaya untuk mengembangkan ekonomi syariah masih menemui
berbagai kendala dan tantangan. Meskipun demikian, umat Muslim tidak boleh
gampang menyerah.Bicara mengenai prospek ekonomi syariah
di Indonesia, ada lima faktor yang mendukung. Pertama, fatwa bunga bank riba
dan haram. Kedua, tren kesadaran masyarakat Muslim, Ketiga, sistem ekonomi
syariah berhasil menunjukkan keunggulannya, khususnya saat terjadi krisis
ekonomi. Ketika bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana
pemerintah hingga ratusan triliun, Bank Muamalat, sebagai bank syariah pertama
di Indonesia, mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana
pemerintah sepeserpun. Keempat, UU Perbankan Syariah yang kini terus digodok,
dan akan menjadi payung hukum bagi perbankan syariah di Indonesia. Kelima,
tuntutan integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Bank syariah harus
menggunakan asuransi syariah untuk menutup pembiayaan terhadap nasabahnya.
Sebaliknya, asuransi syariah harus menyimpan dananya di bank syariah, pasar
modal syariah, maupun reksadana syariah.Menurut M. Syakir Sula, perkembangan misi Ekonomi Islam
menghadapi tantangan-tantangan sebagai berikut :Ø Tantangan Internal :· Bagaimana
meningkatkan silaturahmi dan kerjasama konkrit antar praktisi, LKS dan
akademisi.· Begitu
besar potensi masing-masing yang belum disinergikan· Diperlukan
ketulusan hati, kebersihan qalbu dan kelurusan niat· Empat
kebiasaan buruk yang merusak hubungan : su’udzan, ghibah, tajassus
(memata-matai), namimah (mengadu-domba).Khusus tentang Perbankan Syari’ah, Karnaen Perwataatmaja
merumuskan tantangan internal atau kelemahan kita adalah :· Masih
terdapat berbagai kontroversi terhadap keberadaan dan sistem operasional bank
syariah.· Rendahnya
pemahaman masyarakat.· Masih
terbatasnya jaringan pelayanan.Ø Tantangan Eksternal :· Pihak-pihak
yang tidak senang dengan berkembangnya ekonomi syari’ah bersatu untuk
menghambat perkembangannya : menghambat UU, PP, sosialisasi dan implementasi di
masyarakat.· Ekonomi
Islam dikait-kaitkan dengan fanatisme agama.· Kompetisi
teknologi, pelayanan dan perkembangan produk dari sistem keuangan konvensional
(sekuler).Menurut sumber lain, ada beberapa tantangan yang perlu
mendapatkan perhatian umat Islam. Pertama, dampak globalisasi, misalnya pesaing
dari LKS asing. Kedua, persaingan di bidang layanan (servis), termasuk di
bidang teknologi informasi (TI). Ketiga, dukungan setengah hati dari
pemerintah. Keempat, masih terbatasnya SDM yang andal. Kelima, pemahaman
masyarakat tentang LKS dan bunga bank haram. Masih ada masyarakat yang masih
kurang peduli terhadap hal tersebut.Tantangan terbesar umat Islam adalah bagaimana mewujudkan
umat Islam itu kuat, progressif, dinamis, dan maju. Untuk itu, perlu tiga hal,
yakni iman yang kuat, ilmu dan teknologi yang mantap, serta ekonomi yang kokoh,Semakin lemah umat Islam dari segi ekonomi, maka semakin
lemah pula dakwah, pendidikan maupun hal-hal lainnya yang seharusnya merupakan
pilar penyokong kekuatan dan wibawa umat. Agama lain melakukan pemurtadan
dengan menyerang dari empat sisi kelemahan umat Islam, yakni lemah ekonomi,
lemah pendidikan, lemah di bidang kesehatan, dan lemah di bidang tauhid.Kesimpulannya, untuk mencapai berkembangnya perekonomian
di Indonesia, sangat diperlukan spirit dalam menjalankan strategi dan tujuan
tersebut. Tak cukup hanya dengan spirit, dukungan pemerintah pun sangat
berpengaruh besar dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Apalagi
ditambah dengan sosialisasi pendidikan ekonomi syariah secara mendasar bagi
masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat muslim, namun masyarakat Indonesia
secara umum, bahwa perekonomian syariah akan membawa bangsa Indonesia pada
keadilan bersama, tidak ada yang merasa merugikan maupun dirugikan. Dengan
demikian, akan tercipta perekonomian yang baik bagi x
Pinsip - prinsip Ekonomi Syariah
Reviewed by Ica Dorami
on
September 15, 2013
Rating:



No comments: