dorami

banner image

Pinsip - prinsip Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah


PRINSIP PRINSIP DALAM EKONOMI SYARIAH
1.       PENGERTIAN EKONOMI SYARIAH
A.      Menurut Para ahli
1. Umer Chapra
Menjelaskan secara mendalam bahwa ekonomi Islam merupakan cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui suatu alokasi dan distribusi sumber-sumber daya langka yang sesuai dengan al–‘iqtisad al–syariah atau tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah, tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbngan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta jalinan moral dari masyarakat.


2. Yusuf Qardhawi.
Ekonomi Islam adalah ekonomi yang didasarkan pada ketuhanan. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.

3. S.M. Hasanuzzaman
Ekonomi islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.

4. Muhammad Abdul Mannan
 Dalam bukunya Islamic Economics, Theory and Practice, Mengatakan,“Islamic Economics is Social science which studies the economics problems of a people imbued with the value of Islam.”
“Ilmu ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.”

5. Khursid Ahmad
Ekonomi Islam adalah suatu upaya sistematis yang mencoba untuk memahami permasalahan dalam ekonomi serta perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari perspektif Islam.



6. Muhammad Nejatullah ash-Shiddiqi
Ekonomi Islam adalah respons atau tanggapan dari para pemikir Muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam hal ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an dan sunnah serta akal (ijtihad dan pengalaman).

7. Akram Khan
Ekonomi islam tepatnya ilmu ekonomi Islam bertujuan untuk melakukan kajian (studi) terhada kebahagiaan hidup manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar kerjasama dan partisipasi.

8. M.M. Metwally,
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti al Qur’an, Hadis, Ijma dan Qiyas.

9. Ziauddin Ahmad
Ekonom Pakistan ini merumuskan bahwa ekonomi Islam pada hakikatnya adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh ridha-Nya.

10. M. Syauqi Al-Faujani
Ekonomi Islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
Demikian beberapa pengertian ekonomi Islam menurut beberapa Ekonom Muslim. semoga pembaca lebih paham akan makna dari ekonomi islam itu sendiri.


2.       PRINSIP EKONOMI SYARIAH
Prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi Syariah :
1.       Tauhid
Tauhid merupakan dasar pijakan ekonomi syariah. Karena setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan apapun, pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik.

Allah SWT berfirman :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhQUtcfS9HIKLxX08uETo-yIJvOguicm3x3zpsAQkq2jNvNCqc10JyXAsqlL7MaHKY3sn2BYk1Kj9ksjnzUEFN_URx7RKgFi7ha1HkmyDquoa3aqAJefFYvXoHASidCReh_PFssTVwV4jUT/s1600/51_56.png
Artinya : dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Ad-Dzariyat/ 51 : 56)

Atas dasar prinsip itulah, seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun mengacu pada aspek Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah SWT.

2.       Maslahah dan Falah
Dalam Islam, tujuan Syariah Islam atau yang biasa disebut dengan maqashid syariahadalah mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai tingkatan yang lebih tinggi, yaitu FALAH. Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan, serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi.

Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam ushul fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik manfaat dan menolak kemadharatan. Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak segala kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan dengan maslahah.

3.       Khalifah (Wakil Allah Di Bumi)
Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil Allah) di muka bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai dengan titah dan syariah Allah.

Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam mengemban tugasnya sebagai khalifah, manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya kearah yang lebih baik. Dan untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan semua kelengkapan akal, spiritual dan material.

Firman Allah SWT :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjWBXxxsF8EkEJZqI2lY-POlOXkxtr6KhwJ_2ZxMbvqYM6OjjffreSmp9XPvsVFiqvRX9xkI-O3SX0XJCxGzyhCQuA9mceA38hP6r8ZEklh_DhBx7Izu3E1KJtXq-rJYHbDeSU_fkEo3Dr0/s1600/76_3.png
Artinya : Sesungguhnya Kami telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang kafir. (QS. Al-Insan/ 76:3)

Firman Allah SWT :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAUsQ62f52LHEZGmhTN5j1BH9m6SFPv5UV1HHEsrP_CS1XQ02HGu-Jorj-AQqYi8pom4dw0WjUV1DGYbHCbJRXggey-RwPCgH7ORmO_4vP9eyv9Jj_AozL_5FWrIkvr_wFihbbFDYjzc-M/s1600/13_11.png
Artinya : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merobah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merobah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.(QS. Arra'd/ 13 : 11)

4.       Al-Amwal (Harta)
Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki, sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung jawabkannya di hadapan Allah SWT. Konsep ini bertolak belakang dengan konsep pemilikan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan harta bersifat absolut dan mutlak milik individu.

5.       Adil (Keadilan)
Allah yang menurunkan Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi maupun sosial. Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat diantaranya dari banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang keadilan, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada Allah SWT.

6.       Ukhuwah (Persaudaraan)
Al-Qur'an dan Sunnah mengajarkan ukhuwah (persaudaraan) antara sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap mu'min adalah saudara bagi mu'min lainnya :

Firman Allah SWT :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiehEeIzoEJqmBTCxkM9FYVETMXYgwSGYrjwaugZq3cV2_PoPRPha7Va4qSi6Rf4ECYvkR2iLYFB3gftbrHp2_9c7l9jc4fbNIrgPQn-sXPMTMObF-B5ZSnRoTR7ByGg8aAwkHmWUeLF8ns/s1600/49_10.png





Artinya : Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (QS Al-Hujurat/ 49 : 10)

Implikasi dari prinsip ini dalam perekonomian Islam terutama tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama dalam pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan fardhu kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok masyarat atau negara.

Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang melapangkan kesulitan dunia seorang mu'min, maka Allah akan melapangkan baginya kesulitan hari akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang mu'min maka Allah akanmenutupi aibnya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR. Muslim & Turmudzi).

7.       Akhlak (Etika)
Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam.  Islam telah menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur, rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb.
Karena ekonomi Islam merupakan bagian dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus dilandasi oleh norma dan etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara system ekonomi Islam dengan system ekonomi yang lain.

8.       Ulil Amri (Pemerintah)
Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah Islam dan melaksanakan hokum-hukum Allah secara sempurna di tengah-tengah kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan disegala bidang, termasuk ekonomi.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXhqgKh11U9eVTvH_e1bZ_nT_mHgzoAqDkeFDHKyZNnSGvC0FuLfpCsGUiVzCjoxuhUDOlSRQES2Yz-uMkM-otCH7ahwvzi4D3IxNd1TqvtKqnG5IaV4eZetf2IXUVSBcrnpo76hlqQka4/s1600/4_59.png
Negara bertanggung jawab atas pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan masyarakat pun harus mematuhi ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam.

Allah SWT berfirman :


Artinya : Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. An-Nisa/ 4 : 59)

9.       Al-Hurriyah dan Al-Mas'uliyah
Al-Hurriyah adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung jawab. Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis dan pendekatan ushul fiqh/ falsafah tasyri'.

Pengertian kebebasan dalam perspektif teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang baik dan yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada manusia.

Sedangkan dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang diberikan harus dipertanggung jawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia mengelola alam sebagaikhalifatu fil ardh. Pertanggung jawaban tidak hanya di dunia, namun yang sesungguhnya adalah di hari akhir, yang disebut dengan hisab.

10.    Berjamaah (Kerjasama Sinergy)
Prinsip kerjasama merupakan satu prinsip penting dalam ekonomi Islam. Pentingnya kerjasama ini juga dapat kita lihat dari "pahala" yang Allah berikan terhadap amal ibadah yang dilakukan dengan cara "berjamaah", seperti shalat yang pahalanya 27 derajat lebih baik dibandingkan dengan shalat sendiri-sendiri.

Dalam beraktivitas ekonomi, dengan berjamaah akan dapat menghasilkan output yang lebih maksimal. Sehingga satu usaha syariah, sesungguhnya merupakan bagian dari usaha syariah lainnya. Asuransi Syariah merupakan bagian dari Bank Syariah, demikian juga sebaliknya. Kemudian ditunjang lagi dengan segala usaha yang berasaskan syariah. Jika "keberjamaahan" ini dapat berjalan dengan baik, insya Allah hasil yang akan di dapatkan oleh ekonomi syariah akan semakin baik dan semakin maksimal.

3.       CIRI-CIRI EKONOMI SYARIAH
Ciri-Ciri Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai ciri ciri khusus yang membedakannya dari system ekonomi lainnya. Ciri ciri yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Ekonomi Islam merupakan bagian dari system Islam yang universal
Ekonomi Islam mempunyai hubungan yang sempurna dengan agama Islam, baik sebagai akidah maupun syariat. Oleh karena itu kalau kita mempelajari ekonomi Islam tidak boleh lepas dari akidah dan syariat Islam, karena system ekonomi Islam merupakan bagian dari syariat dan erat hubungannya dengan akidah senagai dasar. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah ini akan tampak misalnya dalam pandangan Islam kepada seluruh alam yang dititahkan untuk patuh dan mengabdi kepada Tuhan, dan tampak pula dalam masalah halal dan haram yang menjiwai orang Islam tatkala ia melangkah pada satu diantara sekian banyak cara bermuamalat, dan akhirnya akan tampak pada kepercayaan adanya unsure pengawasan yang dirasakan orang Islam dari alam Gaib.
Dalam keyakinan kita, memandang ekonomi Islam merupakan satu bagian saja dari sistem Islam yang menyeluruh dan merupakan hal yang paling nyata dari hal-hal yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi lainnya. Hubungan ekonomi Islam dengan akidah dan syariat itulah yang menyebabkan kegiatan ekonomi dalam Islam berbeda dengan kegiatan ekonomi menurut sistem system hasil penemuan manusia, menyebabkan memiliki sifat pengabdian dan cita cita yang luhur, dan menyebabkannya memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan ini dengan pengawasan sebenarnya.
Uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan ekonomi dalam Islam bersifat pengabdian
Dalam Islam dikenal kaidah umum, yang menyatakan bahwa pekerjaan apapun yang dilakukan oleh orang Islam, baik pekerjaan ekonomi atau bukan, bisa berubah dari pekerjaan material biasa menjadi ibadah yang berpahala apabila orang Islam tadi dalam pekerjaannya bermaksud mengubah niatnya untuk mendapatkan keridaan Allah SWT. Peranan niat sangatlah penting dalam mengubah pekerjaan biasa menjadi ibadah yang berpahala. Dalam salah satu hadist yang diriwayatkan oleh Umar bin Khatab, Rasulullah bersabda: “semua pekerjaan sesuai dengan niatnya. Sesungguhnya setiap orang mempunyai niat sendiri-sendiri. Barang siapa berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnyapun kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa berhijrah kepada dunia atau kepada seorang wanita yang akan ia nikahi, hijrahnyapun kepada naitnya dalam hijrah kesana”.
Pada hadits lain diceritakan bahwa, sebagian sahabat Nabi mengatahui seorang pemuda yang bergegas melakukan pekerjaannya.
Seorang sahabat mengatakan, “seandainya ini pada jalan Allah”. Maka Nabi bersabda, “Janganlah berkata demikian, sebab jika ia keluar berusaha demi anak yang kecil kecil, dia berada dijalan Allah. Jika ia keluar berusaha demi ibu bapaknya yang telah tua, ia ada di jalan Allah. Dan jika keluar demi dirinya sendiripun, masih pula dijalan Allah. Namun, jika ia ingin dipuji orang (riya) atau karena membanggakan diri, dia berada dijalan setan”.
Dapat dimengerti dari hadist tersebut bahwa kegiatan ekonomi maupun kegiatan apa saja apabila bersih niatnya dan ikhlas tujuannya, maka sungguh dapat digolongkan pada ibadah.
2. Kegiatan ekonomi dalam Islam bercita cita luhur
Kegiatan ekonomi Islam bertujuan tidak hanya mengejar materialisme saja, tetapi yang menjadi tujuan luhur ekonomi Islam adalah bagaimana memakmurkan bumi untuk mendapatkan kehidupan yang insani sebagai tanda pengabdian kepada Allah SWT sebagai khalifah di muka bumi.
QS. Al Qashash (28) ayat 77, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagimu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
b. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam Islam
Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan ekonomi dalam Islam adalah pengawasan yang sebenarnya mendapat kedudukan utama Pengawasan kegiatan ekonomi pada lingkungan ekonomi Islam, disamping adanya pengawasan syariat yang dilaksanakan oleh kekuasaan umum, ada pula pengawasan yang lebih ketat dan aktif, yakni pengawasan dari ahti nurani yang terbina atas kepercayaan adanya Allah dan perhitungan hari akhir. Hati nurani ini adalah hasil bumi Islam, hasil iklim Islam dan hasil pendidikan Islam yang dijiwai dengan kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, sebagaimana disebutkan dalan hadist:
1.       “Dan Allah ada bersamamu dimana saja kamu berada“
2.       “Sesungguhnya bagi Allah tidak ada sesuatupun yang tersembunyi di bumi dan tidak (pula) di langit“
3.       “Dia (Allah) mengatahui mata yang berkhianat dan apa yang tersembunyi dalam dada“
4.       Tatkala Rasulullah itu di tanya tentang maksud berbuat baik, beliau bersabda: “(berbuat baik itu) engkau sembah Allah seolah olah engkau melihat Dia. Jika engkau tida melihat Nya maka Dia sesungguhnya melihatmu“.
c. Ekonomi Islam merealisasikan keimbangan antara kepentingan individu dan kepentinganmasyarakat.
Sebagaimana apa yang menjadi tujuan luhur kegiatan ekonomi Islam seperti yang disebutkan diatas maka keuntungan material hanya sebagai perantara untuk mewujudkan kemakmuran dimuka bumi untuk kehidupan yang insani, sebagai kepatuhan terhadap perintah Allah dan ralisasi dari khilafat dimuka bumi Allah, kerena percaya bahwa manusia pasti akan berdiri dihadapan penciptanya untuk mempertanggungjawabkan khilafat ini, dan apa yang telah dibaktikan kepada-Nya.
Jadi cita-cita kegiatan ekonomi Islam bukanlah menciptakan persaingan, monopoli, ataupun sikap mementingkan diri sendiri dengan usaha mengumpulkan semua harta kekayaan dunia dan mencegahnya dari orang lain, seperti yang terjadi dalam lingkungan sistem ekonomi lainnya. Akan tetapi cita citanya adalah meralisasikan kekayaan, kesejahteraan hidup, dan keuntungan umum bagi seluruh masyarakat disertai niat melaksanakan hak khilafat dan mematuhi perintah Allah SWT.
Dalam Islam mengakui kepentingan individu dan kepentingan orang banyak selama tidak ada pertentangan antara keduanya atau selama masih mungkin mempertemukan keduanya. Buktinya dalam soal hak milik, Islam masih mengakui hak milik individu, dan pada saat yang sama masih mengakui hak milik orang banyak. Satu diantara keduanya tidak diabaikannya. Dalam soal kemerdekaan, Islam mengakkui kemerdekaan bagi individu, tetapi tidak membebaskannya secara mutlak tanpa batas, sehingga akan membahayakan orang banyak. Adapun terjadi pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan orang banyak, dan tidak mungkin diselenggarakan keseimbangan atau pertemuan antara kedua kepentingan ini, maka Islam akan mendahulukan kepentingan orang banyak dari pada kepentingan individu.
Dalil dalil atas keterangan diatas antara lain adalah larangan Rasulullah SAW, tentang jual beli antara orang kota yang bertindak sebagao komisioner dengan penduduk padang pasir, dalam sabdanya, “Biarkan orang orang itu dikarunia rezeki Allah, seorang dari yang lain“. Dalam hal ini, didahulikan kepentingan umum, yaitu kepentingan penduduk padang pasir dan melalaikan kepentingan orang kota kalau jual beli dilakukan dengan jalan mewakilkan orang dengan pemberian upah.
Rasulullah pernah mencegah pedagang menyongsong para penunggang unta. Disini kepentingan umum kembali didahulukan, yaitu kepentingan orang kepasar di dahulukan atas kepentingan khusus yakni kepentingan penyongsongan tersebut untuk memperoleh barang dagangan dan menjulanya lagi dengan tujuan mencari laba.

UNSUR-UNSUR KEBIJAKAN EKONOMIOPERASIONAL KEBIJAKAN EKONOMI SYARIAHStrategi dan Kebijakan Pengembangan Ekonomi Islam di IndonesiaKeberadaan perbankan syariah dalam sistem perbankan Indonesia secara formal telah dikembangkan sejak tahun 1992 sejalan dengan diberlakukannya Undang- undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan. Namun demikian sebelum dilakukannya amandemen dengan diberlakukannya Undang-undang No. 10 tahun 1998, Undang-undang ini belum memberikan landasan hukum yang cukup kuat terhadap pengembangan perbankan syariah karena belum secara tegas mengatur keberadaan bank berdasarkan prinsip syariah melainkan hanya menegaskan prinsip bagi hasil. Pengertian bagi hasil yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut kenyataannya belum mencakup secara tepat pengertian bank syari'ah yang memiliki cakupan yang lebih luas dari sekedar bagi hasil. Demikian pula halnya dengan ketentuan operasional, sampai dengan tahun 1998 belum terdapat ketentuan operasional yang lengkap yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank syari'ah.  Tetapi paling tidak dengan adanya pemberian kesempatan untuk beroperasinya bank bagi hasil sesuai UU No. 7/1992, maka berdirilah Bank Muamalat sebagai bank syari’ah pertama.Setelah pemberlakuan Undang-undang No. 10 tahun 1998, maka perkembangan perbankan syari'ah mulai dirasakan, karena di dalamnya telah diberikan landasan operasional yang lebih jelas bagi perbankan syari'ah. Berkat dikeluarkannya Undang-undang ini maka pertumbuhan perbankan syari'ah relatif pesat sejak tahun 1999.Strategi Ekonomi Islam dalam Mencapai TujuanDr. Chapra merumuskan untuk mengembangkan ekonomi Islam melalui tahapanS - N   W - j & g - G - S :1.      Tanamkan kesadaran syariah (S),2.      Kembangkan masyarakat sehingga terciptalah masyarakat (N) yang paham syariah,3.      Meningkatkan kekayaan (W) masyarakat paham syariah,4.      Bila ini tercapai maka aspek pembangunan lainnya tidak dapat diabaikan dan yang terpenting adalah pembangunan hukum dan keadilan (j&g). Pada tahap ini kita memiliki masyarakat paham syariah yang kaya dan berkeadilan,5.      Tahap selanjutnya adalah menegakkan pemerintah yang kuat (G).Kebijakan Ekonomi IslamOleh karena kerja sama dan keadilan ekonomi merupakan spirit ekonomi Islam, atau merupakan jiwa ajaran tauhid, maka perlu disusun suatu tipe rancangan structural guna menerjemahkan spirit ini menjadi kenyataan dan terutama agar mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan di mana saja dan kapan saja.Sejumlah unsur dapat memberi sumbangan bagi penyusunan rancangan structural samacam ini. Unsur-unsur itu adalah sebagai berikut:1)      Semenjak awal Islam mengakui posisi pemerintah dalam pengelolaan ekonomi. Pada setiap masyarakat yang terorganisasi terdapat penguasa yang mengawasi, mengkoordinasikan perekonomian dan memberi arah baginya untuk bergerak. Pemerintah dituntut untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana telah ditetapkan syariah. Dalam lingkungan ekonomi yang lebih kompleks seperti dewasa ini, tugas utama pemerintah adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan publik tertentu, dan untuk ini pemerintah dituntut untuk menjamin kelancaran kegiatan-kegiatan ekonomi.2)      Sektor swasta, dipandang sangat penting dalam kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat. Kreatifitas dan inisiatif inidividu sangat dihargai dalam skema organisasi ekonomi menurut Islam. Individu sepenuhnya diakui untuk memiliki dan memutuskan kegiatan-kegiatan ekonomi menurut pilihan mereka dalam kerangka aturan-aturan syariah. Pendekatan Islam terhadap peran serta individu dalam perekonomian adalah melalui dorongan religius yang melekat dalam sistem ekonomi. Aturan-aturan hukum diterapkan secara minimal, sebab Islam menghargai kemampuan dan hak istimewa dari sifat manusia yang terarah untuk menemukan jalannya sendiri. Pada dasarnya, peran pemerintah adalah untuk melengkapi inisiatif yang diambil sektor swasta. Sistem Islam membuka peluang yang luas bagi individu untuk bergerak dalam kegiatan ekonomi.3)      Islam mengakui pentingnya perdagangan internasional. Segala macam hambatan perdagangan tidak dianjurkan menurut Islam. Keterbukaan dalam masalah ini tidak diperkenankan jika harus mengorbankan ketentuan agama. Segala bentuk imperialisme ekonomi harus dihentikan. Sebagai agama bagi seluruh umat manusia, Islam menggarisbawahi pandangan bahwa praktik-praktik perdagangan internasional secara langsung dapat menjadi cerminan dari praktik-praktik ekonomi Islam bagi umat lain.Faktor-faktor Pendukung dan Tantangan Prospek Ekonomi Islam di IndonesiaUmat Islam harus menjadikan berbagai tantangan di bidang ekonomi menjadi peluang. Dengan jumlah penduduk Muslim mencapai sekitar 88 persen, idealnya pangsa pasar bank syariah di Indonesia mencapai sekitar 80 persen, dan bank konvensional 20 persen. Minimal, 50 banding 50.Salah seorang praktisi ekonomi syariah, menyebutkan ekonomi syariah di Indonesia memiliki prospek sangat bagus untuk dikembangkan. Namun, upaya untuk mengembangkan ekonomi syariah masih menemui berbagai kendala dan tantangan. Meskipun demikian, umat Muslim tidak boleh gampang menyerah.Bicara mengenai prospek ekonomi syariah di Indonesia, ada lima faktor yang mendukung. Pertama, fatwa bunga bank riba dan haram. Kedua, tren kesadaran masyarakat Muslim, Ketiga, sistem ekonomi syariah berhasil menunjukkan keunggulannya, khususnya saat terjadi krisis ekonomi. Ketika bank-bank konvensional tumbang dan butuh suntikan dana pemerintah hingga ratusan triliun, Bank Muamalat, sebagai bank syariah pertama di Indonesia, mampu melewati krisis dengan selamat tanpa bantuan dana pemerintah sepeserpun. Keempat, UU Perbankan Syariah yang kini terus digodok, dan akan menjadi payung hukum bagi perbankan syariah di Indonesia. Kelima, tuntutan integrasi Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Bank syariah harus menggunakan asuransi syariah untuk menutup pembiayaan terhadap nasabahnya. Sebaliknya, asuransi syariah harus menyimpan dananya di bank syariah, pasar modal syariah, maupun reksadana syariah.Menurut M. Syakir Sula, perkembangan misi Ekonomi Islam menghadapi tantangan-tantangan sebagai berikut :Ø  Tantangan Internal :·         Bagaimana meningkatkan silaturahmi dan kerjasama konkrit antar praktisi, LKS dan akademisi.·         Begitu besar potensi masing-masing yang belum disinergikan·         Diperlukan ketulusan hati, kebersihan qalbu dan kelurusan niat·         Empat kebiasaan buruk yang merusak hubungan : su’udzan, ghibah, tajassus (memata-matai), namimah (mengadu-domba).Khusus tentang Perbankan Syari’ah, Karnaen Perwataatmaja merumuskan tantangan internal atau kelemahan kita adalah :·         Masih terdapat berbagai kontroversi terhadap keberadaan dan sistem operasional bank syariah.·         Rendahnya pemahaman masyarakat.·         Masih terbatasnya jaringan pelayanan.Ø  Tantangan Eksternal :·         Pihak-pihak yang tidak senang dengan berkembangnya ekonomi syari’ah bersatu untuk menghambat perkembangannya : menghambat UU, PP, sosialisasi dan implementasi di masyarakat.·         Ekonomi Islam dikait-kaitkan dengan fanatisme agama.·         Kompetisi teknologi, pelayanan dan perkembangan produk dari sistem keuangan konvensional (sekuler).Menurut sumber lain, ada beberapa tantangan yang perlu mendapatkan perhatian umat Islam. Pertama, dampak globalisasi, misalnya pesaing dari LKS asing. Kedua, persaingan di bidang layanan (servis), termasuk di bidang teknologi informasi (TI). Ketiga, dukungan setengah hati dari pemerintah. Keempat, masih terbatasnya SDM yang andal. Kelima, pemahaman masyarakat tentang LKS dan bunga bank haram. Masih ada masyarakat yang masih kurang peduli terhadap hal tersebut.Tantangan terbesar umat Islam adalah bagaimana mewujudkan umat Islam itu kuat, progressif, dinamis, dan maju. Untuk itu, perlu tiga hal, yakni iman yang kuat, ilmu dan teknologi yang mantap, serta ekonomi yang kokoh,Semakin lemah umat Islam dari segi ekonomi, maka semakin lemah pula dakwah, pendidikan maupun hal-hal lainnya yang seharusnya merupakan pilar penyokong kekuatan dan wibawa umat. Agama lain melakukan pemurtadan dengan menyerang dari empat sisi kelemahan umat Islam, yakni lemah ekonomi, lemah pendidikan, lemah di bidang kesehatan, dan lemah di bidang tauhid.Kesimpulannya, untuk mencapai berkembangnya perekonomian di Indonesia, sangat diperlukan spirit dalam menjalankan strategi dan tujuan tersebut. Tak cukup hanya dengan spirit, dukungan pemerintah pun sangat berpengaruh besar dalam perkembangan ekonomi Islam di Indonesia. Apalagi ditambah dengan sosialisasi pendidikan ekonomi syariah secara mendasar bagi masyarakat, bukan hanya bagi masyarakat muslim, namun masyarakat Indonesia secara umum, bahwa perekonomian syariah akan membawa bangsa Indonesia pada keadilan bersama, tidak ada yang merasa merugikan maupun dirugikan. Dengan demikian, akan tercipta perekonomian yang baik bagi x

Pinsip - prinsip Ekonomi Syariah Pinsip - prinsip Ekonomi Syariah Reviewed by Ica Dorami on September 15, 2013 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.